- Jenis harta yang disebutkan dalam hadis ini ada enam: emas, perak, gandum (burr), jelai (sya'īr), dan kurma. Jika jual beli dilakukan pada jenis yang sama, maka harus terpenuhi dua syarat untuk menyatakannya sah, yaitu: saling serah terima di majelis transaksi dan kesamaan dalam takaran. Misalnya: menukar emas dengan emas. Jika tidak terjadi kesamaan berat, hukumnya adalah riba faḍl. Adapun jika jenisnya berbeda, seperti menukar perak dengan gandum, maka hanya satu syarat untuk menyatakan transaksi itu sah, yaitu serah terima di majelis transaksi.
- Majelis transaksi adalah tempat jual beli, baik dilakukan dalam keadaan duduk, berjalan ataupun berkendara. Sedangkan yang dimaksud dengan berpisah ialah yang dianggap berpisah menurut 'urf (budaya) di tengah masyarakat.
- 1- Larangan dalam hadis ini mencakup semua jenis emas yang sudah dibentuk dan lainnya, demikian juga semua jenis perak, baik yang sudah dibentuk atau belum dibentuk.
- 2- Mata uang di zaman ini juga disyaratkan padanya syarat jual beli emas dengan perak. Ketika Anda hendak menukar satu mata uang dengan mata uang lain, seperti Riyal dengan Dirham, dibolehkan berbeda sesuai kesepakatan kedua belah pihak, tetapi wajib serah terima di tempat jual beli. Jika tidak, jual beli tersebut batal dan transaksi itu menjadi riba yang diharamkan.
- 3- Transaksi riba hukumnya tidak boleh dan akadnya batal walaupun kedua belah pihak rida karena Islam melindungi hak individu dan masyarakat walaupun ia sendiri mengalah.
- 4- Kewajiban melarang dan mencegah kemungkaran bagi orang yang mampu melakukannya.
- 5- Menyebutkan dalil ketika mengingkari kemungkaran, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-.