- 1- Air liur anjing hukumnya najis berat.
- 2- Minumnya anjing di bejana menajiskan bejana itu sekaligus menajiskan air yang ada di dalamnya.
- 3- Menyucikan najis menggunakan tanah dan pengulangan tujuh kali khusus pada penyucian najis yang disebabkan oleh minumnya anjing. Ini tidak berlaku pada kencing dan kotorannya maupun semua bentuk pengotorannya yang lain.
- 4- Cara menyucikan bejana dengan tanah adalah air ditaruh ke dalam bejana lalu ditambahi tanah, kemudian bejana dicuci menggunakan campuran tersebut.
- 5- Makna lahir hadis ini adalah bahwa hal tersebut berlaku umum di semua jenis anjing, termasuk anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, penjaga kebun, dan penjaga hewan gembalaan.
- 6- Sabun dan garam abu tidak dapat menggantikan tanah karena Nabi ﷺ menyebutkan tanah secara khusus.