- 1- Hadis ini adalah salah satu pokok Islam dan salah satu kaidah fikih; yaitu: Sesuatu yang sudah diyakini tidak boleh gugur dengan sebuah keraguan, dan juga kaidah: Hukum asal sesuatu yang sudah ada tetap pada keadaan sebelumnya sampai diyakini ada yang menyelisihinya.
- 2- Keraguan tidak berpengaruh pada kesucian (wudu), dan orang yang salat tetap di atas wudunya selama tidak meyakini adanya suatu hadas.