- 1- Boleh mengusap khuff ketika berwudu dari hadas kecil, adapun mandi karena hadas besar maka harus dengan membasuh kaki.
- 2- Mengusap khuff dilakukan satu kali-satu kali dengan menjalankan tangan yang basah di bagian atas khuff tanpa bagian bawahnya.
- 3- Dalam mengusap khuff, disyaratkan:
- - Khuff dipakai setelah berwudu secara sempurna dengan membasuh kedua kaki dengan air.
- - Khuff dipakai dalam keadaan suci.
- - Khuff tersebut menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh.
- - Pengusapannya dilakukan pada hadas kecil, bukan pada junub atau lainnya yang mewajibkan mandi.
- - Mengusap dilakukan pada batasan waktu yang disyariatkan, yaitu satu hari satu malam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
- 4- Semua yang menutup kaki seperti kaos kaki dan semisalnya dapat dianalogikan dengan khuff, sehingga semua itu bisa diusap.
- 5- Baiknya akhlak Nabi ﷺ serta metode pengajaran beliau, yaitu beliau melarang Al-Mugīrah melepas khuff beliau seraya menjelaskan sebabnya, yaitu bahwa beliau memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci, agar hati Al-Mugīrah tenang dan mengetahui hukum tersebut.