- 1- Kewajiban membasuh kedua kaki dalam wudu, sebab jika boleh hanya dengan mengusapnya saja maka beliau tidak akan mengancam orang yang tidak membasuh tumit dengan ancaman api neraka.
- 2- Kewajiban meratakan basuhan ke anggota-anggota wudu yang dibasuh. Orang yang menyisakan bagian kecil dari anggota badan yang wajib disucikan dengan sengaja, salatnya tidak sah.
- 3- Urgensi mengajari dan membimbing orang yang tidak paham.
- 4- Orang yang berilmu wajib mengingkari kemungkaran yang dilihatnya terkait penelantaran perkara-perkara wajib dan sunah dengan cara yang baik dan pantas.
- 5- Muhammad Ishaq Ad-Dahlawiy berkata, "Menyempurnakan wudu terbagi menjadi tiga macam; fardu dengan cara meratakan air ke anggota badan satu kali, sunah dengan cara membasuhnya tiga kali, dan mustahab (anjuran) dengan cara melebihkan tempat basuhan disertai tiga kali basuhan."