- 1- Diharamkan menuduh orang dengan tuduhan kafir atau fasik tanpa alasan yang disyariatkan.
- 2- Kewajiban bersikap hati-hati dalam menjatuhkan tuduhan pada manusia.
- 3- Ibnu Daqīq Al-'Īd berkata, "Ini adalah ancaman besar bagi orang yang mengkafirkan seorang muslim padahal dia tidak seperti itu. Ini merupakan kesalahan besar."
- 4- Ibnu Ḥajar Al-'Asqalāniy berkata, "Tetapi tidak mesti perihal dia tidak kafir ataupun fasik dengan sebab itu kemudian dia tidak berdosa dalam ucapannya "engkau fasik". Melainkan ada perincian dalam ucapan ini. Jika ia bertujuan menasihatinya atau menasihati yang lain dengan cara menjelaskan keadaannya, hukumnya boleh. Tetapi, jika ia bertujuan mencelanya agar dia dikenal dengan itu dan murni untuk menyakitinya, hukumnya tidak boleh. Karena pada dasarnya, ia diperintahkan untuk menutupinya, mengajarinya dan menasihatinya dengan cara yang paling baik. Selama hal itu bisa ia lakukan dengan lembut, ia tidak boleh melakukannya dengan kasar; sebab hal itu dapat menyebabkannya terpancing dan bertahan di atas perbuatannya itu, sebagaimana tabiat banyak orang yang egois, terlebih jika orang yang mengajak berada di bawah kedudukan yang diajak."