- 1- Boleh bersumpah sekalipun tidak diminta bersumpah untuk menegaskan berita yang disampaikan sekalipun untuk waktu yang akan datang.
- 2- Boleh melakukan pengecualian dengan mengatakan "insya Allah" setelah bersumpah. Jika pengecualian tersebut diniatkan bersama sumpah dan disebutkan bersambung, maka orang yang melanggar sumpahnya tidak wajib membayar kafarat.
- 3- Anjuran untuk menyelisihi sumpah jika dilihat kebalikannya lebih baik dan agar ia membayar kafarat sumpahnya.