- 1- Larangan datang ke masjid bagi orang yang telah makan bawang putih, bawang merah, atau bawang prei.
- 2- Hukum makanan ini disamakan dengan semua yang memiliki aroma tidak sedap yang dapat mengganggu orang salat seperti aroma rokok, tembakau dan semisalnya.
- 3- 'Illat (sebab) pelarangan ini ialah aroma; jika aroma tidak sedapnya telah hilang karena sering dimasak atau lainnya, hukum makruhnya menjadi hilang.
- 4- Dimakruhkannya semua makanan ini bagi orang yang wajib menghadiri salat di masjid agar ia tidak tertinggal salat berjemaah di masjid; hal itu selama ia tidak memakannya sebagai siasat untuk menggugurkan kewajiban menghadiri salat berjemaah, karena hal ini hukumnya haram.
- 5- Nabi ﷺ tidak makan bawang putih dan semisalnya, bukan karena mengharamkannya, tetapi karena beliau berbicara kepada Jibril -'alaihissalām-.
- 6- Indahnya cara pengajaran Nabi ﷺ, yaitu beliau menggandengkan hukum dengan penjelasan sebabnya agar hati audiens merasa tenang karena mengetahui hikmahnya.
- 7- Al-Qāḍī berkata, "Ulama mengiaskan hal ini dengan tempat-tempat berkumpul untuk salat selain masjid seperti lapangan salat hari raya, salat jenazah dan perkumpulan-perkumpulan ibadah lainnya; demikian pula perkumpulan ilmu, zikir, pesta dan semisalnya, tetapi ini tidak berlaku pada pasar dan yang semisalnya."
- 8- Para ulama berkata, "Hadis ini mengandung dalil larangan masuk masjid bagi orang yang memakan bawang putih dan semisalnya, walaupun masjid kosong, karena masjid tempat para malaikat, dan juga berdasarkan keumuman makna hadis-hadis yang ada."