- 1- Pengharaman menggambar makhluk bernyawa karena termasuk sarana kesyirikan.
- 2- Disyariatkannya menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk itu.
- 3- Kegigihan Nabi ﷺ menghilangkan semua yang menunjukkan jejak kejahiliahan seperti gambar, patung, dan bangunan di atas kubur.