- 1- An-Nawawiy berkata, "Kaidah ini berlaku umum dalam syariat. Yaitu semua yang masuk dalam kategori menghargai dan memuliakan seperti memakai baju, celana, dan sepatu, masuk masjid, bersiwak dan bercelak, memotong kuku, memotong kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, bersalam dalam salat, membasuh anggota wudu dan mandi, keluar kamar kecil, makan dan minum, berjabat tangan, mengusap hajar aswad dan lain sebagainya yang semakna, dianjurkan di dalamnya memulai dengan yang kanan. Adapun sebaliknya, seperti masuk toilet, keluar masjid, mengeluarkan ingus, beristinja, melepas baju, celana, sepatu dan semisalnya, maka dianjurkan agar mendahulukan yang kiri. Itu semuanya dilakukan lantaran kemuliaan bagian kanan."
- 2- "Beliau senang memulai dengan yang kanan" mencakup memulai perbuatan dengan tangan kanan, kaki kanan, sisi kanan serta mengambil sesuatu dengan tangan kanan.
- 3- An-Nawawiy berkata, "Ketahuilah bahwa sebagian anggota wudu ada yang tidak dianjurkan untuk memulai dengan yang kanan; yaitu kedua telinga, kedua telapak tangan, dan kedua pipi. Keduanya disucikan bersamaan sekaligus. Tetapi jika hal itu tidak memungkinkan, misalnya pada orang yang buntung dan semisalnya, hendaklah ia mendahulukan yang kanan."