- 1- Larangan melihat aurat orang lain, selain suami istri.
- 2- Kesungguhan Islam menjaga kesucian masyarakat dan menutup semua jalan yang mengantarkan kepada kekejian.
- 3- Boleh melihat aurat jika dibutuhkan seperti berobat dan semisalnya dengan catatan tanpa disertai syahwat.
- 4- Seorang muslim diperintahkan agar menutup aurat dan menundukkan pandangan dari aurat orang lain.
- 5- Disebutkan secara khusus larangan tersebut pada sesama lelaki dan sesama perempuan, karena keadaan itu lebih memungkinkan untuk melihat dan membuka aurat.