- 1- Dorongan untuk menundukkan pandangan.
- 2- Peringatan dari melanjutkan pandangan kepada apa yang diharamkan melihatnya apabila pandangan tertuju kepadanya secara tiba-tiba dan tanpa disengaja.
- 3- Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa pengharaman memandang perempuan adalah perkara yang telah dipahami bersama di kalangan para sahabat, dengan dalil bahwa Jarīr -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ jika seandainya pandangannya tertuju pada seseorang perempuan tanpa sengaja, apakah hukumnya sama dengan orang yang sengaja melihat?
- 4- Di dalamnya terdapat perhatian syariat terhadap kemaslahatan hamba, yaitu syariat mengharamkan mereka memandang perempuan karena dapat melahirkan berbagai kerusakan dunia dan akhirat.
- 5- Para sahabat berkonsultasi dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang perkara yang tidak mereka pahami; demikian harusnya sikap orang awam, yaitu berkonsultasi dan bertanya kepada para ulama mereka tentang perkara yang tidak mereka pahami.