- 1- Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali, atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, maka pernikahan itu tidak sah.
- 2- Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.
- 3- Syarat yang harus terpenuhi pada wali: mukalaf, laki-laki, rasyīd (berpikir dewasa) terkait pengetahuiannya tentang maslahat pernikahan, dan kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan. Siapa yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak memiliki legalitas sebagai wali dalam akad nikah.