- 1- Larangan masuk area wanita asing dan berduaan dengan mereka dalam rangka menutup celah terjadinya zina.
- 2- Ini berlaku umum pada laki-laki asing seperti saudara suami dan kerabatnya yang bukan mahram bagi si perempuan, dan harus dipahami bahwa masuknya tersebut berkonsekuensi akan terjadinya khalwat.
- 3- Menjauhi tempat-tempat ketergelinciran secara umum karena khawatir jatuh ke dalam keburukan.
- 4- An-Nawawiy berkata, "Ulama bahasa sepakat bahwa ḥamwu (jamak: aḥmā`) ialah kerabat suami seperti ayahnya, pamannya, saudaranya, keponakannya, sepupunya dan semisalnya. Kemudian khatn (jamak: akhtān) ialah kerabat istri. Sedangkan ṣihr (jamak: aṣhār) digunakan pada keduanya."
- 5- Penyerupaan kerabat suami dengan kematian. Ibnu Ḥajar berkata, "Bangsa Arab biasa memisalkan sesuatu yang tidak disukai dengan kematian. Sisi kesamaannya bahwa hal itu adalah kematian agama ketika terjadi kemaksiatan, kematian si laki-laki ketika terjadi kemaksiatan lalu ditegakkan rajam, dan kebinasaan si perempuan sebab diceraikan oleh suaminya ketika rasa cemburu menyebabkan dia menceraikan istrinya."