- 1- Hadis ini merupakan dalil keharaman mencaci orang yang sudah meninggal dunia.
- 2- Tidak mencaci orang yang sudah meninggal dunia adalah bentuk perhatian terhadap kemaslahatan orang yang masih hidup serta menjaga keutuhan masyarakat dari saling benci dan dendam.
- 3- Hikmah larangan mencela orang yang sudah meninggal dunia ialah karena mereka telah mendapatkan balasan apa yang pernah mereka lakukan sehingga mencaci mereka tidak lagi berguna, akan tetapi justru dapat menyakiti keluarganya yang masih hidup.
- 4- Tidak sepatutnya seseorang mengucapkan sesuatu yang tidak mengandung maslahat.