- 1- Siksa bagi orang yang bertekad melakukan kemaksiatan dalam hatinya dan telah melakukan sebab-sebabnya.
- 2- Peringatan keras terhadap upaya membunuh kaum muslimin dan ancaman neraka pada pelakunya.
- 3- Peperangan di antara kaum muslimin dengan sebab yang benar tidak masuk dalam ancaman ini, misalnya memerangi pemberontak dan pelaku kerusakan.
- 4- Pelaku dosa besar tidak serta merta kafir dengan hanya melakukannya karena Nabi ﷺ menyebut dua orang yang saling membunuh itu sebagai muslim.
- 5- Apabila dua orang muslim berhadap-hadapan dengan menggunakan alat apa saja yang dapat membunuh, lalu salah satunya membunuh yang lain, maka keduanya sama-sama masuk neraka, sedangkan penyebutan pedang di dalam hadis ini adalah sebagai contoh.