- 1- Tuntutan orang yang terzalimi terkait haknya di pengadilan tidak termasuk dalam perdebatan yang tercela.
- 2- Berdebat dan bertikai termasuk penyakit lisan yang dapat menyebabkan perpecahan dan permusuhan di antara kaum muslimin.
- 3- Berdebat hukumnya terpuji jika dilakukan untuk membela kebenaran dan dengan cara yang baik. Sebaliknya, hukumnya tercela jika bertujuan menolak kebenaran dan menetapkan kebatilan; atau tidak dengan hujah dan bukti.