- 1- Berburuk sangka pada orang yang terlihat padanya tanda-tanda keburukan diperbolehkan, sehingga seorang mukmin harus cerdas dan tidak boleh terkecoh oleh pelaku keburukan dan kefasikan.
- 2- Maksud hadis adalah peringatan dari tuduhan yang diyakini dalam hati dan terus-menerus diyakini. Adapun yang hanya melintas dalam hati dan tidak diyakini, maka ini dimaafkan.
- 3- Mengharamkan sebab-sebab saling menjauhi dan pemutusan silaturahmi di antara anggota masyarakat muslim seperti mencari-cari kesalahan, hasad dan semisalnya.
- 4- Wasiat agar berinteraksi kepada muslim seperti interaksi kepada saudara dengan penuh ketulusan dan cinta.