- 1- Faktor pengharaman khamar ialah karena ia memabukkan, sehingga semua yang memabukkan, apa pun jenisnya, hukumnya haram.
- 2- Allah -Ta'ālā- mengharamkan khamar karena mengandung bahaya dan kerusakan besar.
- 3- Minum khamar di surga termasuk penyempurna kelezatan dan kenikmatan.
- 4- Siapa yang tidak menahan diri dari minum khamar di dunia, Allah tidak akan memberinya minum khamar di surga; karena balasan setimpal dengan perbuatan.
- 5- Dorongan untuk segera bertobat dari dosa sebelum meninggal.