- 1- Pengharaman membunuh kafir muahid, kafir zimi, dan kafir mustakman; karena hal itu adalah salah satu dosa besar.
- 2- Kafir muahid ialah orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian, dia tinggal di negerinya tanpa memerangi umat Islam dan umat Islam juga tidak memerangi mereka.
- Kafir zimi ialah orang kafir yang tinggal di negara kaum muslimin dan membayar jizyah (upeti).
- Sedangkan kafir mustakman ialah orang kafir yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan perjanjian atau jaminan keamanan selama waktu tertentu.
- 3- Larangan mengkhianati perjanjian dengan non-muslimin.