- 1- Jumlah dosa besar tidak terbatas pada tujuh macam ini. Penyebutan khusus terhadap tujuh macam ini karena saking besarnya dan bahayanya.
- 2- Boleh membunuh jiwa jika dengan alasan yang hak, seperti: kisas, murtad, dan berzina setelah menikah. Penerapannya dilakukan oleh pemerintah yang sah.