- 1- Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- melewatkan dan memaafkan pikiran dan bisikan-bisikan yang muncul pada hati, yaitu yang dibisikkan oleh jiwa dan yang melintas pada sanubari.
- 2- Ketika talak hadir dalam pikiran seseorang dan muncul dalam benaknya, tetapi ia belum mengutarakannya maupun menulisnya, maka hal itu tidak terhitung sebagai talak.
- 3- Pikiran hati tidak menjadi sebab seseorang dihukum sekalipun besar, selama tidak mengakar dalam hatinya dan belum dilakukan atau diucapkan.
- 4- Besarnya kedudukan umat Nabi Muhammad ﷺ dengan keistimewaan yang dimilikinya berupa tidak dihukum dengan sebab pikiran hati, berbeda dengan umat-umat sebelum kita.