Siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa berbuat keji dan bertindak fasik, maka ia pulang (tanpa dosa) seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa berbuat keji dan bertindak fasik, maka ia pulang (tanpa dosa) seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya."
Muttafaq 'alaihi
Uraian
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang berhaji untuk Allah Ta'ala tanpa berbuat rafaṡ, sedangkan rafaṡ ialah jimak dan semua pengantar-pengantarnya seperti mencium dan mencumbu, juga kata rafaṡ digunakan untuk ucapan keji, serta tidak berbuat fasik dengan melakukan kemaksiatan dan keburukan. Dan di antara perbuatan fasik ialah melanggar larangan-larangan ihram. Maka ia akan pulang dari ibadah hajinya dalam keadaan telah diampuni (dosanya), seperti keadaan anak kecil saat dilahirkan, bersih dari dosa.
Hadeeth benefits
1- Perbuatan fasik, meskipun dilarang di semua keadaan, namun pelarangannya lebih kuat lagi dalam ibadah haji sebagai wujud pengagungan manasik haji.
2- Manusia dilahirkan tanpa kesalahan dan bebas dari dosa; ia tidak memikul kesalahan orang lain.
Share
Use the QR code to easily share the message of Islam with others