- 1- Pengharaman puasa di hari Idulfitri dan Iduladha serta hari-hari tasyrik karena hukumnya mengikuti hari Iduladha, kecuali bagi jemaah haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu maka ia boleh berpuasa di hari-hari tasyrik.
- 2- Ibnu Ḥajar berkata, "Konon, faedah penamaan dua hari tersebut ialah petunjuk tentang hikmah kewajiban berbuka pada keduanya, yaitu sebagai pemisah dari puasa dan memperlihatkan selesainya puasa dengan berbuka di hari setelahnya. Sedangkan yang satunya (Iduladha) adalah untuk memakan daging hewan yang disembelih dalam rangka beribadah."
- 3- Di dalam khotbahnya, khatib dianjurkan menyampaikan hukum-hukum yang berkaitan dengan waktu itu dan memperhatikan momen.
- 4- Perintah memakan sebagian daging hewan kurban.