- 1- Syariat melakukan iktikaf di masjid, termasuk bagi perempuan dengan ketentuan-ketentuan syariat dan dengan syarat aman dari fitnah.
- 2- Ditekankannya melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan karena Nabi ﷺ rutin melakukannya.
- 3- Iktikaf adalah sunah yang berlanjut, tidak dimansukh, karena istri-istri beliau melakukan iktikaf sepeninggal beliau.