- 1- Sahnya puasa orang yang makan atau minum karena lupa.
- 2- Orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa tidak berdosa karena hal itu tidak dilakukan atas dasar pilihannya.
- 3- Sifat lembut Allah kepada hamba-Nya, memberi kemudahan kepada mereka, dan menghilangkan kesulitan dan kesusahan dari mereka.
- 4- Puasa orang yang berpuasa tidak batal dengan salah satu pembatal puasa kecuali jika terpenuhi tiga syarat:
- Pertama: Tahu. Jika dia tidak tahu maka puasanya tidak batal.
- Kedua: Ingat. Jika lupa maka puasanya tetap sah dan ia tidak wajib mengkada.
- Ketiga: Kemauan sendiri dan tidak dipaksa, yaitu ia melakukan pembatal itu dengan pilihannya sendiri.