- 1- Harta yang ada di tangan manusia adalah milik Allah. Allah menitipkannya pada mereka untuk dibelanjakan dengan cara-cara yang sesuai syariat serta digunakan bukan dalam perkara maksiat. Hal ini berlaku umum pada penguasa dan seluruh manusia selain mereka.
- 2- Perlakuan syariat yang ketat terhadap harta milik umum. Siapa yang mengembannya, akan dihisab kelak di hari Kiamat atas pengumpulan dan pembelanjaannya.
- 3- Masuk dalam ancaman ini orang yang melakukan tindakan tidak sesuai syariat pada harta, baik harta miliknya atau harta milik orang lain.