- 1- Hendaklah menyibukkan diri dengan perkara paling penting yang dibutuhkan, meninggalkan yang tidak dibutuhkan pada waktu itu, dan tidak sibuk menanyakan hukum persoalan yang belum terjadi.
- 2- Diharamkannya pertanyaan yang dapat menyebabkan permasalahan menjadi rumit dan membuka pintu syubhat yang dapat menimbulkan banyak perselisihan.
- 3- Perintah meninggalkan seluruh larangan karena tidak ada kesulitan untuk meninggalkannya, karena itu larangan mengerjakannya bersifat mutlak.
- 4- Perintah mengerjakan perkara yang diperintahkan sesuai kadar kemampuan karena kadang mengandung kesulitan atau tidak sanggup untuk dilakukan, karena itu perintahnya dibatasi sesuai dengan kemampuan.
- 5- Larangan banyak bertanya. Ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua. Salah satunya, pertanyaan untuk mendapatkan pengajaran tentang perkara agama yang dibutuhkan. Hal ini diperintahkan. Pertanyaan-pertanyaan para sahabat termasuk dalam kategori ini. Yang kedua, pertanyaan sebagai bentuk penolakan dan pemaksaan diri. Hal inilah yang dilarang.
- 6- Mengingatkan umat Islam dari perbuatan menyelisihi nabi mereka, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.
- 7- Banyak bertanya tentang sesuatu yang tidak dibutuhkan dan menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan, apalagi pada perkara yang tidak mungkin didapat, semisal perkara gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah dan perkara-perkara hari Kiamat.
- 8- Larangan bertanya tentang perkara-perkara rumit. Al-Auzā'iy berkata, "Apabila Allah hendak menghalangi hamba-Nya dari keberkahan ilmu, Dia lemparkan pada lisannya perkara-perkara yang tidak dibutuhkan. Sungguh, aku telah melihat mereka sebagai orang yang paling minim ilmu." Ibnu Wahb meriwayatkan: Aku mendengar Malik berkata, "Debat kusir dalam ilmu akan menghilangkan cahaya ilmu dari hati seseorang."